Monday, December 1, 2025
HomeInternasionalMisi Perdamaian ke Gaza dan Sensitivitas Publik: Mengapa Indonesia Perlu Melangkah dengan...

Misi Perdamaian ke Gaza dan Sensitivitas Publik: Mengapa Indonesia Perlu Melangkah dengan Sangat Hati-Hati

Broto Wardoyo
Ketua Departemen Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Indonesia
Founder telusurkata.com

Diskusi mengenai partisipasi Indonesia dalam operasi internasional di Gaza mengemuka pasca Presiden Prabowo Subianto menyatakan kesiapan Indonesia tersebut. Dan seperti yang sering terjadi, rencana tersebut segera memicu resonansi emosional yang kuat di ruang publik.

Solidaritas masyarakat Indonesia terhadap Palestina memiliki akar historis, religius, dan moral yang panjang. Namun, justru karena sensitivitas ini begitu besar, kehati-hatian menjadi hal yang krusial dan penting. Empati publik, betapapun luhur motivasinya, tidak dapat secara otomatis diterjemahkan menjadi keputusan strategis yang menyangkut pengerahan pasukan ke wilayah konflik aktif.

Dalam studi hubungan internasional, keputusan untuk menempatkan pasukan di zona konflik tidak pernah didasarkan pada moralitas semata. Langkah tersebut adalah tindakan politik dengan konsekuensi hukum, operasional, dan diplomatik. Bellamy, Williams, dan Griffin (2010) menegaskan bahwa keberhasilan operasi internasional sangat ditentukan oleh kejelasan mandat serta kesatuan komando—dua elemen yang sejauh ini belum terlihat dalam wacana mengenai Gaza. Mandat PBB, dalam hal ini, bukan sekadar formalitas administratif. Lebih lanjut, Chesterman (2001) menunjukkan bahwa operasi yang berlangsung tanpa mandat eksplisit PBB sering kali berada di wilayah abu-abu legal dan berisiko dianggap sebagai intervensi politis, terutama di wilayah yang sangat dipolitisasi seperti Gaza.

Problem mandat PBB ini sudah terselesaikan dengan dikeluarkannya Resolusi DK PBB nomor 2803 yang mendukung rencana perdamaian Gaza yang diajukan oleh Amerika Serikat. Meski demikian, perlu dicatat bahwa resolusi tersebut tetap mendapatkan penolakan dari Hamas, kelompok dengan kekuatan yang signifikan dan beroperasi di wilayah Gaza. Hal ini menguatkan perlunya bersikap hati-hati dalam keputusan pengiriman pasukan perdamaian nantinya. Apalagi, misi ini tidak sepenuhnya menjadi misi peacekeeping tradisional.

Di ruang publik Indonesia, masih terdapat kecenderungan untuk menyamakan pengerahan pasukan dengan misi peacekeeping tradisional. Padahal, apa yang berkembang dalam diskursus internasional dalam kasus Gaza ini lebih mendekati konsep stabilization mission. Dalam kajian akademik, Karlsrud (2019) dan De Coning (2018) menjelaskan bahwa misi stabilisasi merupakan operasi yang lebih intense dan memungkinkan penggunaan kekuatan secara lebih aktif dibandingkan peacekeeping tradisional. Sementara itu, Capstone Doctrine PBB (2008) menggarisbawahi bahwa peacekeeping tradisional memerlukan prasyarat tertentu—seperti adanya persetujuan para pihak dan situasi pascakonflik yang relatif stabil—yang jelas tidak terpenuhi di Gaza saat ini. Dengan demikian, menyamakan Gaza dengan medan operasi peacekeeping

Tradisional adalah kekeliruan analitis yang dapat menimbulkan ekspektasi keliru mengenai risiko dan karakter operasi.

Gaza sendiri merupakan konflik berlapis yang menggabungkan perang asimetris, fragmentasi aktor bersenjata non-negara, dinamika politik internal yang cair, serta campur tangan geopolitik eksternal. Autesserre (2014) secara tegas memperingatkan bahwa dalam lingkungan seperti ini, operasi internasional sangat rentan mengalami mission creep—peluasan lingkup misi yang tidak direncanakan dan sering kali tidak dapat dikendalikan akibat perubahan cepat di lapangan. Tanpa desain operasional yang kokoh, risiko ini sangat mungkin menimpa negara pengirim pasukan, apapun niat awal mereka.

Di luar seluruh kompleksitas operasional tersebut, terdapat satu faktor yang sering kali terpinggirkan dalam diskusi publik, yakni sensitivitas politik domestik Indonesia terhadap isu Palestina. Identifikasi publik terhadap perjuangan Palestina sangat dalam, dan kadang berkembang dalam dimensi simbolik. Situasi ini menciptakan tekanan emosional yang dapat mendorong pemerintah untuk bertindak cepat demi merespons ekspektasi publik, meski kondisi strategis belum memadai. Paris (2004) mengingatkan bahwa intervensi internasional hanya efektif jika didukung oleh struktur kelembagaan dan tata kelola yang matang. Sebaliknya, tindakan yang terburu-buru justru berisiko memperburuk keadaan.

Karena itu, kehati-hatian bukan tanda kelemahan atau ketidaksungguhan Indonesia dalam mendukung Palestina. Sebaliknya, kehati-hatian adalah bentuk kedewasaan strategis. Indonesia tentu dapat berkontribusi secara signifikan—baik melalui diplomasi, bantuan kemanusiaan, maupun melalui peran aktif di forum internasional—tetapi pengerahan pasukan harus dilakukan hanya jika terdapat mandat PBB yang tegas, desain operasional yang jelas, serta kesiapan politik dan institusional yang memadai.

Solidaritas moral tetap menjadi fondasi kebijakan luar negeri Indonesia dalam isu Palestina. Namun, solidaritas yang paling bermakna bukanlah yang diwujudkan dalam tindakan yang tergesa-gesa, melainkan dalam kebijakan yang rasional, terencana, dan bertanggung jawab. Dalam konteks Gaza, keberanian tidak diukur dari kecepatan menghadirkan pasukan, tetapi dari kemampuan memastikan bahwa setiap langkah Indonesia memiliki legitimasi internasional, efektivitas operasional, dan kesesuaian dengan kepentingan jangka panjang bangsa. Indonesia dapat hadir untuk Gaza—tetapi harus hadir dengan cara yang benar.

 

BERITA TERKAIT

Paling Populer