Monday, December 1, 2025
HomeInternasionalMengkaji Kembali Rencana Pengiriman Pasukan Perdamaian Republik Indonesia (RI) ke Gaza

Mengkaji Kembali Rencana Pengiriman Pasukan Perdamaian Republik Indonesia (RI) ke Gaza

Yudha Kurniawan
Kepala Laboratorium Ilmu Politik Universitas Bakrie

Pemerintah RI saat ini telah mewacanakan tentang rencana pengiriman pasukan perdamaian ke Gaza, Palestina. Rencana ini telah diungkapkan oleh Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin yang menyatakan akan mengirimkan sebanyak 20.000 pasukan untuk menjalankan misi perdamaian dengan spesifikasi pasukan pada kesehatan dan konstruksi. Dalam pernyataan diwaktu yang sama, Mehan menyatakan pasukan yang akan dikirim tersebut akan bertugas menjaga situasi damai hingga tercapai perundingan politik.

Wacana tersebut telah mendapatkan perhatian yang luas dari kalangan publik. Pada permukaan, dukungan publik RI terhadap rencana pengiriman pasukan perdamaian terlihat positif. Dukungan dipengaruhi oleh beberapa hal; dari kuatnya solidaritas Indonesia yang prihatin terhadap bencana kemanusiaan di Gaza, amanat konstitusi UUD 1945, dan rekam jejak dari pengalaman pengiriman misi-misi pasukan perdamaian sebelumnya di wilayah lain.

Rekam Jejak Misi Pasukan Perdamaian RI

Sebelum wacana pengiriman pasukan perdamaian RI ke Gaza, Indonesia dalam berbagai kesempatan telah berulang kali terlibat dalam upaya pemeliharaan perdamaian di negara lain. Dalam rekam jejak yang bisa ditelusuri, Indonesia menamakan pasukan perdamaiannya dengan nama Kontingen Garuda yang berisi kontigen militer, polisi, dan sipil.

Awal pengiriman pasukan perdamaian dikenal dengan misi Kontingen Garuda I pada tahun 1957 yang berlokasi di Mesir terutama untuk misi perdamaian di Gaza dan perbatasan Israel pada Krisis Suez berdasarkan Resolusi 998 (ES-I) dan Resolusi 1000 (ES-I) pada tahun 1956. Kontingen Garuda I memiliki tugas antara lain; memantau gencatan senjata antara Prancis, Inggris, Israel dan Mesir, memastikan penarikan pasukan negara-negara tersebut berlangsung dengan aman, dan mengawasai perbatasan untuk mencegah eskalasi konflik terutama di wilayah Gaza dan Rafah.

Pada tahun 1980’an, misi pasukan perdamaian tetap dilanjutkan diantaranya pada wilayah di Timur Tengah dan Afrika. Misalnya keterlibatan pasukan perdamaian RI di Kongo, Irak dan Iran, serta di Namibia. Pada tahun 1990’an tetap dilanjutkan pada wilayah Eropa Timur, Asia Tenggara, dan Afrika. Pasca reformasi 1998, tercatat Indonesia tetap konsisten dalam melaksanakan misi perdamaian. Beberapa misi yang pernah tercatat adalah misi di Lebanon, Kongo, Afrika Tengah, Darfur, Liberia, Sahara Barat dan Siprus. Paling banyak di kawasan Afrika dan Timur Tengah. Berkaca pada pengalaman tersebut, Indonesia dianggap mampu dalam menjalankan tugas-tugas pasukan perdamaian.

Rencana Pengiriman Pasukan Perdamaian RI dan Perkembangan Situasi di Gaza saat ini.

Rencana pembentukan pasukan perdamaian PBB di Gaza didasari oleh penetapan Resolusi 2803 yang disetujui oleh 13 suara (negara) dengan dua suara yang abstain yaitu China dan Rusia. Resolusi ini bertujuan untuk; menjaga keberlangsungan gencatan senjata, memastikan penyaluran bantuan kemanusiaan, memberikan penguatan kapasitas otoritas Palestina serta bantuan rekonstruksi.

Dalam resolusi tersebut juga disebtukan pembentukan Board of Peace (BoP) sebagai bentuk Pemerintahan Transisi di Gaza yang pada rencana awal dipimpin oleh Amerika Serikat (AS). Selain itu, BoP akan memiliki kewenangan untuk membentuk pasukan International Stabilization Force (ISF) dengan tugas menstabilkan dan mengamankan situasi di Gaza, mengawasi perbatasan, dan demiliterisasi dan perlucutan senjata.

Namun, Resolusi PBB tersebut tidak disambut oleh HAMAS. Menurut kacamata HAMAS, Resolusi tersebut cenderung menguntungkan salah satu pihak yaitu Israel, meskipun terdapat rencana panarikan pasukan Israel dari Gaza seiring dengan pembentukan pasukan ISF. Persoalan gencatan senjata yang belum permanen memberikan tantangan serius bagi tercapainya gencatan senjata permanen.

Perlunya Indonesia Membaca Perkembangan Situasi Politik di Gaza dengan Bijak

Rencana pengiriman pasukan perdamaian ke Gaza oleh Pemerintah RI paling tidak harus memikirkan aspek penting yaitu; permasalahan relasi kuasa dalam upaya penyelesaian konflik di Gaza. Pertama, Resolusi PBB 2083 akan memberikan mandat kepada AS untuk memimpin BoP dalam penyelesaiannya.

Dalam perspektif resolusi konflik, operasi militer untuk perdamaian idealnya dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak hanya netral, namun juga imparsial. Sebagaimana diketahui, AS selalu memberikan dukungannya kepada Israel sebagai pihak sekutu dekat di kawasan Timur Tengah.

Kedua, proposal perdamaian yang tidak mendapatkan sambutan yang cukup baik dari pihak HAMAS dikarenakan terdapat klausul perlucutan senjata.
Klausul ini tentunya akan memperlemah pihak HAMAS dan melemahkan perjuangan fisik bangsa Palestina. Ketiadaan gencatan senjata permanen akan menimbulkan dilemma keamanan bagi pihak-pihak yang berkonflik. Sebagai konsekwensi politik, pihak-pihak tersebut akan memperjuangkan self-help system.

Ketiga, pembentukan pemerintahan transisi di Palestina akan menyisakan pertanyaan seputar kedaualatan Palestina. Seperti yang kita ketahui bersama, Palestina baru saja mendapatkan pengakuan kedaulatan dari banyak negara anggota di PBB.

Berangkat dari persoalan-persoalan diatas, ada kemungkinan negosiasi akan menjadi cukup alot. Situasi ini berpotensi untuk menggagalkan proses perdamaian yang diharapakan dimana pihak-pihak yang berkonflik akan berada pada situasi ‘tidak perang, tidak damai’.

Di sisi lain, tantangan besar juga dihadapi dalam pembentukan ISF terutama pada penyusunan operasi perdamaian yang konklusif. Operasi yang inkonklusif akan menghasilkan suatu upaya yang sia-sia. Pelajaran sejarah di Somalia, Rwanda, dan wilayah lain mestinya dijadikan pertimbangan bagi Pemerintah RI dalam merencanakan pengiriman pasukan perdamaian.

BERITA TERKAIT

Paling Populer